Persyaratan CALON PILKADES

13 Juli 2026
Administrator
Dibaca 84 Kali
Persyaratan CALON PILKADES

Sehubungan dengan belum selesainya proses JUKNIS dari Pemda maka sementara persyaratan untuk mendaftar sebagai bakal calon Kepala Desa ini masih mengikuti Perbub no 5 tahun 2018 sampai ada PERBUB terbaru ;

Persyaratan terbagi menjadi dua bagian, yaitu persyaratan umum (kualifikasi diri) dan persyaratan administrasi (dokumen pendukung). 

Berikut adalah rincian lengkap mengenai seluruh persyaratan tersebut:

### Persyaratan Umum

Setiap Bakal Calon Kepala Desa wajib memenuhi kualifikasi berikut:

1.  Warga Negara Republik Indonesia.
2.  Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.  Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
4.  Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
5.  Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
6.  Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.
7.  Terdaftar sebagai penduduk berkewarganegaraan Indonesia.
8.  Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
9.  Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara minimal 5 tahun atau lebih. *Pengecualian diberikan jika yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara selama 5 tahun, mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa ia pernah dipidana, serta bukan merupakan pelaku kejahatan berulang-ulang*.
10. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
11. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkoba.
12. Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. ( aturan ini di anulir lewat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024<!--TgQPHd||,16,null,"SE Perpanjangan Kepala Desa.pdf - Peraturan BPK","Dalam rangka perpanjangan masa jabatan kepala desa sebagaimana amanat. Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Mempertimbangkan: a. Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXll/2024 tanggal. 3 Januari 2025 yang menyatakan Pasal 118 huruf e Undang-Undang. Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang. Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak diberlakukan untuk desa yang telah melakukan.","https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q\u003dtbn:ANd9GcTtV-A8T6xyOB5N-JW1Fb0xvxYcaXuXQSw4Wc2jI8BvnUeYNDWgKiW42BXkRHrOrB1x_cKSBVaiA5inw1o","BPK RI","https://encrypted-tbn2.gstatic.com/faviconV2?url\u003dhttps://peraturan.bpk.go.id\u0026client\u003dAIM\u0026size\u003d128\u0026type\u003dFAVICON\u0026fallback_opts\u003dTYPE,SIZE,URL",],null,"fbc82eaf-86e2-4f4c-9356-44352cee063a"]]--> )
13. Berkelakuan baik, jujur, dan adil.
14. Bersedia dan sanggup menjalankan kewajiban sebagai Kepala Desa sesuai ketentuan perundang-undangan.
15. Sanggup bertempat tinggal di desa yang bersangkutan.
16. Mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang apabila calon berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.

-----

### Persyaratan Administrasi

Dokumen-dokumen berkas pendaftaran harus dimasukkan ke dalam map atau amplop besar tertutup yang ditulis nama Bakal Calon, meliputi:

1.  **Surat Pernyataan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa** (bermaterai cukup dan ditandatangani).
2.  **Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika** (bermaterai cukup dan ditandatangani).
3.  **Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa** (bermaterai cukup dan ditandatangani).
4.  **Surat Pernyataan tidak akan mengganggu atau memindahtangankan Aset Desa** baik yang bersumber dari APBDesa atau sumber lainnya (khusus dibuat oleh bakal calon dari petahana/incumbent, bermaterai cukup dan ditandatangani).
5.  **Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan/atau Ijazah** yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah bersangkutan atau Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota, serta wajib menunjukkan ijazah asli saat mendaftaran.
6.  **Fotokopi Akta Kelahiran** atau Surat Keterangan/Kenal Lahir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang.
7.  **Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)** yang dilegalisir oleh pejabat berwenang.
8.  **Surat Keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya** dari Pengadilan Negeri.
9.  **Surat Keterangan tidak pernah dihukum** karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman minimal 5 tahun dari Pengadilan Negeri.
10. **Surat Keterangan Sehat** dari dokter pemerintah di RSUD Kabupaten Bekasi (berdasarkan pemeriksaan menyeluruh).
11. **Surat Keterangan Bebas Narkoba** dari dokter pemerintah di RSUD Kabupaten Bekasi.
12. **Surat Pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa 3 kali masa jabatan** (baik berturut-turut maupun tidak).
13. **Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)**.
14. **Daftar Riwayat Hidup** yang dibuat dan ditandatangani di atas materai cukup.
15. **Pas foto berwarna** ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.
16. **Formulir Pendaftaran** yang telah diisi lengkap.

#### Ketentuan Khusus Tambahan bagi Pendaftar Berstatus Tertentu:

  * **Aparatur Sipil Negara (ASN):** Wajib melampirkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dan wajib mengajukan cuti setelah ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa.
  * **TNI, Polri, dan Pegawai BUMN:** Wajib melampirkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  * **Kepala Desa Aktif:** Wajib melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti kepada Bupati melalui Camat.
  * **Perangkat Desa:** Wajib melampirkan Surat Izin Cuti dari Kepala Desa (jika Kepala Desa tidak mengeluarkan izin, maka dikeluarkan oleh Camat).
  * **Anggota BPD:** Wajib melampirkan Surat Permohonan Pengunduran Diri dari jabatan di BPD.
Foto 4X6 
Fotokopi legalisir ijazah 
Fotokopi Legalisir Akte Kelahiran 
Surat Keterangan dari Pengadilan 
Surat Keterangan dari RSUD
SKCK 
dan Dokumen Lainnya